Tetap sesuai aturan
Anies mengatakan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020, bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Tidak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta pun membuat alternatif lain.
Baca Juga: Libur Panjang, Konsumsi BBM Naik 300 Persen di SPBU Tol Trans Jawa
Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya lewat Kartu Pekerja.
Program kebijakan tersebut ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Adapun, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi.