Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.
Pada prinsipnya isi dari kelima SE Kemenhub tersebut sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.
Meski begitu, ada beberapa penambahan aturan yang diterapkan, seperti kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).
Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Kurun waktu dari pengambilan sampel untuk tes tersebut maksimal adalah 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui ‘GeNose’ pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” kata Adita.
Selain itu, nantinya akan ada penerapan tes secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose dalam dalam moda transportasi darat.
Hal tersebut meliputi pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum yang memuat angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
Tetapi pemerintah juga kedepanya tetap akan melakukan penyesuain sesuan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Adita.