Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri sampai 25 Januari 2021.
Peraturan tersebut diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku sejak 15 sampai 25 Januari 2021.***