Sedangkan, pelaku mesum asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO).
MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun penjara
Meskipun begitu polisi tak melakukan penahan terhadap MA, alasannya karena MA tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca Juga: Olah TKP Segera Dilakukan, Polisi Masih Kejar Penyebar Utama Video Gisel dan Nobu
Sehingga tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.
"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," kata Bambang.
Video asusila yang dilakukan MA dengan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya menjadi viral setelah dibagikan oleh akun media sosial instagram @ndorobeii pada 22 Januari 2021.