Ini Sosok MA Wanita Pelaku Mesum di Halte Bus Senen, Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Sebelum Ditahan

- 26 Januari 2021, 18:35 WIB
Polisi menunjukan barang bukti pakaian yang digunakan pemeran wanita yang berbuat mesum di halte Senen.*
Polisi menunjukan barang bukti pakaian yang digunakan pemeran wanita yang berbuat mesum di halte Senen.* //PMJNews

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Dikabarkan Pemilik SIM A dan C akan Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, Ini Faktanya

Sedangkan, pelaku mesum asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO).

MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun penjara

Meskipun begitu polisi tak melakukan penahan terhadap MA, alasannya karena MA tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Perempuan pelaku mesum di Halte Senen
Perempuan pelaku mesum di Halte Senen

Baca Juga: Olah TKP Segera Dilakukan, Polisi Masih Kejar Penyebar Utama Video Gisel dan Nobu

Sehingga tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," kata Bambang.

Video asusila yang dilakukan MA dengan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya menjadi viral setelah dibagikan oleh akun media sosial instagram @ndorobeii pada 22 Januari 2021. 

Baca Juga: Terkiat Dugaan Rasis Ambroncius Nababan, Muannas: Menghina Fisik Sangat Dilarang Agama dan Hukum Negara

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x