Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

- 24 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi lelang
ilustrasi lelang /PIXABAY/Succo


POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berencana akan melakukan Lelang yang akan dilaksanakan pada Selasa 26 Januari 2021 mendatang.

Dengan aturan dan catatan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Keputusan Lelang tersebut telah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Baca Juga: #UninstallWhatsApp Trending di Twitter, Ini 5 Meme Kocak Warganet Soal WhatsApp

Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Hendry Saputra adalah mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.

Bagi para peserta lelang dapat mengakses melalui https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga: Roy Suryo Tulis Pesan Menohok Pada Pelaku RASIS, Apa Benar Pakai Foto Jokowi, Ahok dan Erick Thohir Bisa Bebas

Adapun barang-barang tersebut adalah berupa perhiasan dan dua unit mobil.

“KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III,” papar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Kamis 21 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x