Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

- 24 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi lelang
ilustrasi lelang /PIXABAY/Succo

Daftar barang-barang yang dilelang berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian.

Kemudian ada satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, dan satu buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Witch Hunter: Aksi Vin Diesel Pemburu Penyihir di Bioskop Trans TV Malam Ini

Adapun harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Mobil tersebut dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan peserta wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp72 juta.

Kemudian, terakhir, satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.
Ada beberapa persyaratan lelang yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III selambat-lambatnya tanggal 23 September 2020.

Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah