Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

- 24 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi lelang
ilustrasi lelang /PIXABAY/Succo

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan Jakarta Utara) di Jalan Sungai Landak Nomor delapan Cilincing Jakarta Utara, dengan standar protokol kesehatan.

5. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang perhiasan pada hari Senin, 25 Januari 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. empat Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, dengan standar protokol kesehatan.

6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.

7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

9. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR yang hasilnya negatif.

10. Biaya pengurusan STNK, BPKB, pelat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah