Menurut ida, masalah rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal, yakni duplikat data, nomor rekening yang tidak valid, rekening yang terblokir/tertutup, serta rekening tidak sesuai dengan NIK.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Selanjutnya Menaker ida menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara merupakan bentuk pertanggungjawaban, mengingat tahun anggaran 2020 telah berakhir.
Tetapi Menaker memastikan bahwa penerima BLT BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, maka pengeluarannya akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida.
Berkenaan tentang pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memastikan penyalurannya kembali.
“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian.
Namun Menaker Ida menambahkan bahwa Program BSU dapat dipertimbangkan, jika kondisi perekonomian Indonesia belum kembali normal.
“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***