Untuk Penegakkan Keadilan atas Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Ini

- 8 Januari 2021, 20:35 WIB
Komisioner Komnas HAM  Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

POTENSIBISNIS - Kasus kematian anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus tersebut dibawa ke mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam kasus bentrok antar Polisi dan 6 Laskar Khusus FPI beberapa waktu lalu di tol Japek KM 50.

Komnas HAM juga menyatakan, insiden tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM, lantaran aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Ternyata, Abu Bakar Ba’asyir Diperlakukan seperti Ini hingga Singgung Kondisi Sempat Memburuk

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers daring, pada Jumat, 8 Januari 2021 di kutip dari ANTARA.

Sementara itu, kata dia, dua orang Laskar Khusus FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil Laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menerangakn bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang Laskar Khusus FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Baca Juga: Kondisi Batin Gisel Diungkap Psikolog, Sebut Ingin Melepaskan Beban dengan Cara Ini

Kemudian, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan.

Menurut Komnas HAM, bahwa tedapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membututi Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Kendaraan yang aktif membututi tersebut, dua mobil tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dihubungi Istana Jelang Vaksinasi Covid-19, Ada Apa?

Oleh sebab itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil Avanza hitam dan Avanza silver dengan nomor polisi (B 1739 PWQ dan B 1278 KJD) didalami untuk penegakan hukum.

Kronologi Versi Komnas HAM

Kematian 6 anggota Laskar Khusus berawal dari pembututan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020 lalu.

Saat itu, tokoh FPI itu bersama pengawal dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Choirul Anam menyebutkan dari penyidik diketahui Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tinggal Tunggu Keputusan dari BPOM

"Pergerakan iringan mobil masih normal, meskipun saksi FPI mengatakan adanya mnuver masuk ke rombongan, sedangkan versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembututan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," kata dia.

Melihat adanya pembututan saat keluar Tol Karawang Utara, Rizieq Shihab dan enam mobil melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yang bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab.

Kedua mobil FPI itu disebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh.

Tetapi justru dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembutut hingga terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.

Di KM 50 tol Cikampek, dua orang anggota Laskar Khusus FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

"Terdapat pila informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa kasus ini narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di suatu warung dan perintah penghapusan serta pemeriksaan handphone masyarakat di sana," kata dia.

Ia juga mengatakan, Laskar Khusus FPI dibawa petugas itu kemudian (dari Informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya, lantaran melawan dan mengancam keselamatan petugas.

"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara itu, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah