MUI Resmi Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tinggal Tunggu Keputusan dari BPOM

- 8 Januari 2021, 19:20 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Asrorun Niam Sholeh
Komisi Fatwa Majelis Ulama Asrorun Niam Sholeh /Antara/

POTENSIBISNIS - Komisi Fatwa MUI Pusat resmi menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci.

Putusan itu diumumkan setelah rapat pleno yang digelar secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021. Rapat tersebut diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

Namun, sekalipun sudah diputuskan halal, penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kolaborasi dengan Live.On, ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru

Hal demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta Jumat 8 Januari 2021.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Asrorun Niam, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman mui.or.id.

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bantuan Sosial Tahun 2021, Login di dkts.kemensos.go.id

Asrorun Niam meuturkan, dalam rapat tersebut hanya membahas terkait kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x