Belum Keluarkan Fatwa Halal? MUI dan Pemerintah Bangun Kesepakatan Ini Soal Vaksin Covid-19

- 6 Januari 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi Logo halal MUI.
Ilustrasi Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/

POTENSIBISNIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac.

Padahal, vaksinasi Covid-19 segera dilaksanakan, yaitu pada 13 Januari 2021 yang secara serentak di 34 provinsi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu vaksin Sinovac sudah berada di Indonesia dan langsung dilakukan uji klinis di Bio Farma Bandung.

Baca Juga: Ini Daftar Bantuan Sosial dari Pemerintah yang Sudah Resmi Diluncurkan Jokowi pada 2021

Meskipun kini vaksin sudah tersedia untuk segera mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Namun untuk memulai vaksinasi masih memerlukan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu juga karena mayoritas pemeluk agama di Indonesia adalah muslim, maka fatwa halal dari MUI pun sangat diperlukan.

Baca Juga: UPDATE: Sebaran Covid-19 Indonesia per 6 Januari 2021, Persentase Kesembuhan Meningkat

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menjelaskan, bahwa selain fatwa MUI dalam sertifikasi vaksin juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x