POTENSIBISNIS – Pemerintah berkomitmen memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah mulai mengirimkan pesan atau SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Baca Juga: CATAT! Kriteria Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka
Vaksin gratis ini tidak mensyaratkan apapun, termasuk tidak perlu memiliki keanggotaan BPJS.
Selain melalui SMS aplikasi Peduli Lindungi memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid pada kelompok pertama.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: SADIS! Demi Jokowi, Arief Poyuono Sebut Prabowo dengan Istilah Ini, hingga Dinilai Belum Tulus
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut tenaga kesehatan akan menjadi kelompok pertama yang akan diberi vaksin, mengingat resiko mereka mudah terpapar.