POTENSIBISNIS - Secara resmi pemrintah Indonesia melarang semua aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diumumkan pemerintah, tepat dalam hitungan jam di akhiru tahun 2020.
Pembubaran FPI ini diumumkan langsung Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Sarapan Pagi dengan Omelette Telur Ala Hotel, Begini Resep dan Cara Membuatnya
Mahfud mengutarakan kenapa FPIL dilarangan, di antaranya organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu di memliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi.
"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Tak hanya itu, pemerintah menilai baik FPI maupun pimpinannya, dinilai telah melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Coba Sekarang, Berikut Ini 5 Langkah Jitu Atasi Hama Padi
Mulai dari razia sepihak, mendudukung ISIS dan provokasi di Poso.