BREAKING NEWS: FPI Dibubarkan Pemerintah, Mahfud MD Ungkap Sederet Alasannya

- 30 Desember 2020, 13:12 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI.
Mahfud MD, Menko Polhukam RI. /Instagram/@mohmahfudmd

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dia mengatakam, FPI sejak 21 Juni 2019 lali secara de jure telah bubar sebagai ormas.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Baca Juga: Massa di Bandara , Alun-alun Pasuruan, dan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Rektor Ibnu Chaldun

Lebih lanjut, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.

Baca Juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp110 Triliun untuk Program Sosial, Ini Peruntukannya

Yakni, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah