Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
Dia mengatakam, FPI sejak 21 Juni 2019 lali secara de jure telah bubar sebagai ormas.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.
Baca Juga: Massa di Bandara , Alun-alun Pasuruan, dan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Rektor Ibnu Chaldun
Lebih lanjut, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.
Baca Juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Rp110 Triliun untuk Program Sosial, Ini Peruntukannya
Yakni, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.
Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***