BPUM Lewat Kemenkop UKM Tetap Disalurkan, Perhatikan Hal Ini

- 29 Desember 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

"sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul," kata Hanung.

Menyangkut prosedur untuk mendapatkan bantuan, Hanung mengatakan bahwa, sudah jelas yang diusulkan lima lembaga pengusul.

Kelima lembaga pengusul yaitu dari dinas koperasi dan UKM, anggota koperasi, kementerian dan lembaga yang membina usaha mikro, bank-bank penyalur program, lembaga perusahaan pembiayaan.

"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi COVID-19. Tadi sudah diluruskan bersama dengan Bupati," kata Hanung.

Hanung menyebutkan bahwa, proses penyaluran bantuan sudah benar, memberikan manfaat baik serta tidak ada keterkaitan antara penyaluran dengan bank pengusul.

"Tentang bunga tinggi yang dilakukan lembaga keuangan itu adalah kewenangan OJK untuk menilai, bukan di kami," kata Hanung.

Baca Juga: Di Akhir Tahun, Umat Berduka, 234 Kiai dan Tokoh NU Wafat, Fadli Zon: Semoga Khusnul Khotimah

Hanung mengharapkan dalam kondisi seperti ini, masyarakat harus hati-hati dan tidak mudah terbujuk pungutan atau produk pinjaman yang memberatkan.

"Saat ini musti hati-hati, cermat dam pintar memilih produk, pemerintah ada yang namanya program seperti KUR super mikro," tambah Hanung.

Hanung juga berharap, agar tetap bertahan dimasa pandemi Covid19, bantuan BPUM yang disalurkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menambah modal usaha.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x