Giliran 'Pendamping' Habib Rizieq Laporkan Balik Ditolak, Pakar: Polisi Punya Dasar

- 29 Desember 2020, 07:40 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. Munarman membongkar apa saja yang ditanyakan oleh penyidik ke Habib Rizieq. /Twitter.com/@muannas_alaidid

POTENSIBISNIS - Tak terima dengan pelaporan terhadap dirinya, akhirnya Munarman resmi melaporkan balik Zainal dan Muhammad Rofii Mukhlis.

Munarman melaporkan kedua orang yang melaporkan dirinya, karena dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnua, 'Pendamping' Habib Rizieq atau Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman beberapa waktu yang lalu telah dilaporkan oleh Ketua Barisan Satria Nursantara, Zainal Arifin.

Baca Juga: Viralnya Lagu Indonesia Raya yang Diubah Liriknya, Bareskrim Polri Menegaskan akan Lakukan Hal Ini

Arifin melaporkan Munarman karena dugaan penghasutan sekaligus penyebaran berita bohong tentang penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek.

Akan tetapi giliran Munarman mau melaporkan Balik, polisi malah menolak laporan Munarman tersebut.

Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya.*
Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya.* PMJ News/Fjr

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pastinya mempunyai sejumlah pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Kemudian, kabar penolakan laporan Munarman itu ditanggapi oleh Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x