Bukan TGPF, Kata Mahfud MD Percaya Lembaga Ini untuk Selesaikan Kasus 6 Laskar FPI Tewas Didor

- 29 Desember 2020, 08:15 WIB
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. /
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. / /



POTENSIBISNIS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait tewasnya enam anggota laskar FPI.

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF," katanya seperti dikutip dari Antara.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan bertindak diam, dalam kasus ini, dan apa pun hasil yang ditemukan.

Baca Juga: Viralnya Lagu Indonesia Raya yang Diubah Liriknya, Bareskrim Polri Menegaskan akan Lakukan Hal Ini

Mahfud MD mengatakan, kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut akan diselesaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM,” kata Mahmud.

Mahfud MD telah menyerahkan kasus tersebut kepada Komnas HAM agar nantinya dapat mengumumkan hasil investigasi mereka.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka Tahun 2021 Nanti? Simak Penjelasannya

Dan pemerintah pun akan mengikuti apapun sesuai dengan hasil temukan dari investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x