Anggota DPR Soroti Nilai Denda Penolak Vaksin di Jakarta: Jangan Dipolitisir

- 20 Desember 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

POTENSIBISNIS – Anggota Komisi II DPR RI, Benediktus Kabur Harman, menanggapi aturan yang akan mendenda siapa saja yang menolak dan menghalangi proses vaksin Covid-19 di tengah masyarakat di Jakarta.

“Denda Rp5 Juta untuk para penolak vaksinasi Covid-19? Perlu, tapi bukan itu soalnya," kata Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Harus dipastikan vaksin Covid-19 yang akan dibagikan aman. Kata Benny, bukan karena politik, tapi harus melewati uji klinis yang transparan.

Baca Juga: Dinilai Punya Kedekatan dengan Menag, Habib Lutfhi bin Yahya Punya Jabatan Baru di Kemenag

"Rakyat berhak tau terkait tahapan-tahapan uji klinis ini. Rakyat Monitor!," kata Benny.

Termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 baru saja diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 36 Pemain untuk TC Persiapan SEA Games 2021

Perda itu berisi tentang aturan terbaru perihal vaksinasi Covid-19 dan protokol penanganan yang akan dilakukan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x