Anggota DPR Soroti Nilai Denda Penolak Vaksin di Jakarta: Jangan Dipolitisir

- 20 Desember 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp5 juta.

3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat satu, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat dua dengan sanksi denda Rp7.5 juta.

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah