POTENSIBISNIS - Satu di antara Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, Habib Lutfhi bin Yahya mendapat jabatan baru di Kementrian Agama (Kemenag).
Namu, apakan kehadiran Habib Lutfhi bin Yahya di Kemenag merupakan hal yang dilarang lantaran rangkap jabata?
Staf Khusus Menag, Kevin Haikal di Jakarta pada Sabtu, 19 Desember 2020 merespon pertanyaan publik tersebut.
Baca Juga: Singgung Orde Lama Pimpinan Bung Karno, Fadli Zon 'Usul' Presiden Seumur Hidup
Habib Lutfhi bin Yahya dikenal sebagai ulama karismatik dikalangan muslim Indonesia.
Sebab hal tersebut, pada beberapa waktu yang lalu, Presiden Jokowi menjadikan Habib Lutfhi sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.
Selain Wantimpres, Habib Lutfhi juga dipercaya sebagai penasihat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Dalam hal ini, tentu publik banyak bertanya terkait posisi Habib Luthfi sebagai penasihat Menag.
Staf Khusus Menag, Kevin Haikal di Jakarta pada Sabtu, 19 Desember 2020 merespon pertanyaan publik tersebut.
Kevin menjelaskan bahwa Menag menjadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihatnya.