Anggota DPR Soroti Nilai Denda Penolak Vaksin di Jakarta: Jangan Dipolitisir

- 20 Desember 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

Tidak hanya itu, aturan mengenai sanksi dan denda dengan nilai cukup tinggi juga tercantum di dalam Perda tersebut.

Sama halnya dengan Perda tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, siap menjatuhkan denda kepada masyarakat yang menolak diberikan vaksin Covid-19.

Ahmad Riza juga mengatakan, denda beserta sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penolak vaksin saja.

Pihak yang terbukti menghalang-halangi proses vaksinasi juga akan dikenai sanksi keras.

“Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp5 juta sampai Rp 7 juta,” ucap Riza.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana dan denda, di antaranya:

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp5 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Menolak vaksinasi

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah