Wisatawan Bali Wajib PCR dan Rapid Test, Pelaku Usaha Pariwisata Mengeluh

- 17 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra/

POTENSIBISNIS – Ada aturan baru saat akan berkunjung ke Bali. Wisatawan wajib melampirkan keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes, Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid tes antigen.

Tes PCR wajib dilakukan wisatawan yang akan ke Pulau Dewata menggunakan pesawat. Tes minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu, wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Baca Juga: FPI akan Gelar Unjuk Rasa Pembebasan Rizieq Shibab, Ini Respon Kepolisian

Sementara bagi wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut, dua hari sebelum keberangkatan harus melakukan tes rapid antigen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan protokol kesehatan di Bali harus diperketat.

“Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Air Mineral Bagi Kesehatan Kulit Hingga Turunkan Berat Badan

Penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras menjadi hal yang dilarang.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x