Wisatawan Bali Wajib PCR dan Rapid Test, Pelaku Usaha Pariwisata Mengeluh

- 17 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra/

"Hanya saja kok informasinya baru sekarang, tidak di awal. Sekarang sudah tanggal 15-16, dalam arti kita sudah prepare untuk tahun baru. Bukan cuma tamu, tapi travel agent juga ada persiapan untuk paket wisata dan sebagainya," kata Anton.

Sejauh ini, pihaknya telah menerima gelombang yang menanyakan soal tes usap ke Bali, mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia.

Namun, pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.

Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.

"Biaya tes PCR atau tes swab (usap) memang dihargai sekira Rp900 ribu. Namun, hasilnya akan keluar dalam waktu maksimal tiga hari. Sementara, persyaratan meminta 48 jam, paling tidak untuk yang instan, kita harus menambah biaya sekira Rp300 ribu, totalnya Rp1,2 juta, hampir sama dengan tiket pesawatnya, sehingga double price," jelas Anton.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x