Wisatawan Bali Wajib PCR dan Rapid Test, Pelaku Usaha Pariwisata Mengeluh

- 17 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra/

POTENSIBISNIS – Ada aturan baru saat akan berkunjung ke Bali. Wisatawan wajib melampirkan keterangan bebas Covid-19 dengan hasil tes, Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid tes antigen.

Tes PCR wajib dilakukan wisatawan yang akan ke Pulau Dewata menggunakan pesawat. Tes minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu, wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Baca Juga: FPI akan Gelar Unjuk Rasa Pembebasan Rizieq Shibab, Ini Respon Kepolisian

Sementara bagi wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut, dua hari sebelum keberangkatan harus melakukan tes rapid antigen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan protokol kesehatan di Bali harus diperketat.

“Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Manfaat Minum Air Mineral Bagi Kesehatan Kulit Hingga Turunkan Berat Badan

Penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras menjadi hal yang dilarang.

Di tempat terpisah, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan aturan itu juga mewajibkan adanya penerapan protokol kesehatan sangat ketat saat perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Itu berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum lainnya.

Pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali dan pelarangan perayaan malam tahun baru ini jelas berdampak pada pelaku usaha sektor pariwisata.

Mulai dari terjadinya gelombang penggantian jadwal (reschedule) hingga pembatalan (cancellation).

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli.

Ia mengatakan, terdapat efek domino bagi para pelaku di sektor pariwisata, mulai dari agen perjalanan (travel agent), restoran, hingga pemandu wisata (tour guide).

"Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide," kata Anton sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, 17 Desember 2020.

"Teman-teman yang mulanya senang karena ada pekerjaan lagi, mau tidak mau harus menghadapi cancellation seperti ini. Tak sedikit juga yang rugi karena ada cost yang sudah dideposit dan sebagainya, dan tidak bisa balik," tuturnya.

Dalam hal ini, Anton mengaku pihaknya sebenarnya mendukung keputusan pemerintah mengenai syarat dan larangan yang dibuat untuk menekan penularan COVID-19.

Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memberi tahu kebijakan ini jauh lebih awal.

"Hanya saja kok informasinya baru sekarang, tidak di awal. Sekarang sudah tanggal 15-16, dalam arti kita sudah prepare untuk tahun baru. Bukan cuma tamu, tapi travel agent juga ada persiapan untuk paket wisata dan sebagainya," kata Anton.

Sejauh ini, pihaknya telah menerima gelombang yang menanyakan soal tes usap ke Bali, mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia.

Namun, pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.

Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.

"Biaya tes PCR atau tes swab (usap) memang dihargai sekira Rp900 ribu. Namun, hasilnya akan keluar dalam waktu maksimal tiga hari. Sementara, persyaratan meminta 48 jam, paling tidak untuk yang instan, kita harus menambah biaya sekira Rp300 ribu, totalnya Rp1,2 juta, hampir sama dengan tiket pesawatnya, sehingga double price," jelas Anton.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x