Penyebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Berhasil Diamankan Polda Jatim

- 13 Desember 2020, 18:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD saat sedang memimpin rapat analisis dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020
Menko Polhukam, Mahfud MD saat sedang memimpin rapat analisis dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 /Instagram.com/@mohmahfudmd

"Yang diancam adalam Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang ke Pamekasan akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan sebagai konten dalam kanal YouTube," jelasnya.

Kemudian dari hasil penulusuran, ada tiga orang lainnya, yaitu AH, MS dan Sh, yang turut menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Cara Pencairan BP Tapera Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris Login www.tapera.go.id/suratpernyataan

Ketiga tersangka ini menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD melalui grup WhatsApp.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakkan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial di dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," tuturnya.

Adapun keempat tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Keempat tersangka tersebut terancam pidanan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x