Penyebar Video Ancaman Terhadap Mahfud MD, Berhasil Diamankan Polda Jatim

- 13 Desember 2020, 18:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD saat sedang memimpin rapat analisis dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020
Menko Polhukam, Mahfud MD saat sedang memimpin rapat analisis dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 /Instagram.com/@mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap 4 orang pelaku penyebar video yang berisi ujaran kebencian.

Tak hanya itu, dalam video yang disebarkan tersebut juga berisi ancaman kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Komber Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, berdasarkan laporan yang diterima maka dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Live Streaming TV Online: Apakah Nino Berhasil Membantu Elsa?

"Penangkapan keempat orang pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Wisnu, saat merilis kasus tersebut di Surabaya, pada Minggu 13 Desember 2020.

Keempat pealaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman tersebut, masing berinisial AH, MS, SH, dan MN berasal dari Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Nyatakan Hal Ini pada Penegak Hukum Soal Peristiwa 4 Orang Tewas di Sigi

Sebagaimana dilansir ANTARA, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD pada kanal YouTube 'Amazing Pasuruan' 9 Desember 2020.

"Yang diancam adalam Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang ke Pamekasan akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan sebagai konten dalam kanal YouTube," jelasnya.

Kemudian dari hasil penulusuran, ada tiga orang lainnya, yaitu AH, MS dan Sh, yang turut menyebarkan video tersebut.

Baca Juga: Cara Pencairan BP Tapera Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris Login www.tapera.go.id/suratpernyataan

Ketiga tersangka ini menyebarkan video yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD melalui grup WhatsApp.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakkan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial di dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata," tuturnya.

Adapun keempat tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Keempat tersangka tersebut terancam pidanan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x