Terkuak, Begini Strategi Eks Mensos Juliari Lolos Hukuman Mati

- 11 Desember 2020, 09:25 WIB
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club /ILC/YouTube

POTENSIBISNIS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari, tidak bisa dihukum mati.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK menetapkan bahwa Eks Mensos Juliari menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3` tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Ghufron, Uang Korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara.

Baca Juga: Terungkap, Eks Mensos Juliari Ngaku Sering Bolos Saat Sekolah, Bahkan Sang Ibu Sering Dipanggil BK

Baca Juga: Malam-malam Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri

APBN itu mengalir ke rekanan penyelenggara negara, dan status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi.

Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Baca Juga: Malam-malam Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x