Terkuak, Begini Strategi Eks Mensos Juliari Lolos Hukuman Mati

- 11 Desember 2020, 09:25 WIB
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club
Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club /ILC/YouTube

Namun, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari.

Hal ini sangat bergantung kepada perkembangan kasus ini dan pembuktian kedepan.

Eks Mensos Juliari sementara, tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 karena dirinya tidak menerima uang langsung dari APBN.

"Bahwa ternyata deal-nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya padahal perusahaan tidak layak menerima penunjukan, itu baru nanti berkembang ke sana," Pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Ramai dibicarakan tentang Hukuman Mati, Eks Mensos Juliari bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Untuk Bisa Jawab Pertanyaan Tamu Asing Ini Kebiasaan Megawati ketika Jadi Presiden

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah