2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan
3. Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.
Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 ini Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, diantaranya:
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.
Kemudian, para peserta seleksi PPPK 2021 wajib mencantumkan beberapa berkas ini dalam surat pernyataan, diantaranya:
NUPTK/NIK