Penting! Perlu Diketahui Ini Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK 2021 Kemendikbud

- 6 Desember 2020, 22:02 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan

3. Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 ini Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, diantaranya:

1. Merupakan tenaga honorer K-II

2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Kemudian, para peserta seleksi PPPK 2021 wajib mencantumkan beberapa berkas ini dalam surat pernyataan, diantaranya:

NUPTK/NIK

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x