ILC Tadi Malam 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Irmanputra: Intruksi Mendagri ini Curahan Hati Presiden

- 25 November 2020, 09:29 WIB
Tangkapan layar: Irmanputra Sidin saat jadi pembicara di ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot'/
Tangkapan layar: Irmanputra Sidin saat jadi pembicara di ILC 'Bisakah Gubernur Dicopot'/ /Youtube ILC

POTENSIBISNIS - Pembahasan terkait 'Bisakah Gubernur Dicopot' di Indonesia Lawyers Club (ILC) tadi malam tengah menjadi sorotan. 

Acara yang dipandu Karni Ilyas tersebut mendatangkan sejumlah pembicara untuk membahas isu Kepala Daerah yang kemungkinan dapat dicopot dari jabatannya apabla lalai menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Intruksi Mendagri No. 6/2020. Salah satu poinnya yang menjadi sorotan publik adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Ciduk Menteri KKP Edhy Prabowo dengan Keluarganya

Sontak, intruksi Mendagri ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan, Banyak yang menilai Mendagri tidak bisa serta merta mencopot jabatan Gubernur.

Sementara itu, Irmanputra Sidin selaku Pakar Hukum Tata Negara memandang intruksi dari Mendagri tersebut tidak terlepas dari pemanggilan Gubernur dan Wakil Gubernur begitupun dengan pencopotan Kapolda dari jabatannya.

"Menurut saya, intuksi Mendagri ini peristiwa yang tidak lepas dari peristiwa pemanggilan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan kepolisian, kemudian tidak lepas dengan peristiwa pencopotan Kapolda," ungkapnya, dikutip dari Youtube ILC pertanggal 25 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Menurut Irman, bagi orang-orang yang bergelut dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara, setiap maksud, kepentingan, atau apapun dibalik aturan-aturan atau kebijakan yang dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x