Operasi Yustisi, 38 Pelanggar di Jakarta Barat Mendapat Sanksi Sosial

- 25 November 2020, 06:43 WIB
ILUSTRASI operasi Yustisi: Berlaku 6 Hari,  Uang Denda Capai Ratusan Juta dari Operasi Yustisi akan Masuk Kas Negara
ILUSTRASI operasi Yustisi: Berlaku 6 Hari, Uang Denda Capai Ratusan Juta dari Operasi Yustisi akan Masuk Kas Negara /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/.*/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo


POTENSIBISNIS – Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19, Polsek Tambora gencar melakukan operasi yustisi.

Di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, mereka melakukannya dengan instutsi lainnya, TNI dan pemerintah daerah setempat, Selasa, 24 November 2020.

Operasi ini untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan yang masih tinggi di masyarakat.

Baca Juga: Mengenang Tino Sidin, Sosok Dibalik Gambar Google di Hari Guru Nasional

Pelanggar yang ditindak karena tidak menggunakan masker, serta tidak mematuhi imbauan pemerintah mengenai protokol kesehatan.

Kepala Polsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan ada sebanyak 38 pelanggar yang diberikan sanksi. 

Pelanggar ada yang mendapat sanksi sosial dan satu orang mendapatkan sanksi administrasi.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Cara Budidaya Ikan Cupang di Rumah, dari Hobi Kumpulkan Pundi-pundi Rupiah

Kegiatan ini dilakukan berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M," ujar Faruk sebagaimana dikutip dari PMJNews.com, Selasa, 24 November 2020. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x