POTENSI BISNIS - Kasus oknum polisi yang menjadi kurir narkoba di Riau menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, oknum Polisi tersebut berpangkat Perwira.
Dia adalah Perwira Polri Kompol Imam Zaidi yang merupakan oknum polisi pengedar narkoba.
Baca Juga: Info Gempa Hari Ini, Warga Pangandaran Panik Teriak Dua Korban di Ciamis Tertimpa Reruntuhan Rumah
Barang bukti penangkapan berupa 16 Kg sabu sabu.
Dengan adanya kasus ini, Kompol Imam besar kemungkinan akan dipecat dari Kops Bhayangkara.
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan fakta bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2020 banyak polisi yang dipecat.
Menurut Irjen Argo, Sekitar 113 oknum Polisi terlibat kasus pelanggaran berat dan sudah dipecat.
Baca Juga: Kesal Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kadiv Humas Mabes Polri Sebut Wajib Dihukum Mati
Pemecatan ratusan Polisi tersebut rata rata terjerat kasus narkoba.
Kasusnya pun bermacam macam, ada yang terjerat pengedar hingga pemakai narkoba.
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Argo dalam keterangannya, pada Minggu 25 Oktober 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri itu juga menegaskan Polri akan tegas memberantas kasus narkoba di Indonesia.
Termasuk kepada anggota polisi sendiri, yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba, Polri akan tegas menindaknya.
Baca Juga: Terungkap, Sosok Inilah yang Sering Ditelepon Jokowi Secara Mendadak untuk Mengamankan Vaksin Corona
Bahkan, hukuman mati akan dilakukan oleh Polri kepada Oknum Polisi yang terjerat kasus narkoba.
Alasan Hukuman mati itu disebabkan Polisi tahu hukum dan undang undang tentang narkoba, tapi malah melanggar aturan tersebut.
"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat (sebagai bandar narkoba) harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," pungkas Argo.***