Kesal Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kadiv Humas Mabes Polri Sebut Wajib Dihukum Mati

26 Oktober 2020, 05:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

POTENSI BISNIS - Kasus Narkoba tidak serta merta merebak dikalangan sipil, terbaru kasus pengedar narkoba terjadi di Riau yang dilakukan oleh Oknum Aparat Polisi.

Tak tanggung tanggung-tanggung, jabatan setingkat Perwira tergoda untuk menjadi pengedar narkoba.

Kompol Iz (55), selaku Oknum Perwira Polisi diketahui terlibat kasus peredaran narkoba di Riau.

Baca Juga: Jadwal acara TV 26 Oktober 2020 Munki And Trunk ANTV, Kisah Viral GTV dan Pinnochio NET TV

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Argo Yuwono dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Agustus 2020.

Argo menyebut sudah seharusnya oknuk Perwira Polisi tersebut di hukum mati, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa alasan kenapa harus dihukum mati karena oknum polisi tersebut sudah mengetahui Undang-Undang tentang Narkoba.

Tapi dirinya sendiri yang melanggar aturan tersebut, dengan tegas Argo menyimpulkan bahwa IZ harus dihukum mati.

Baca Juga: Terungkap, Sosok Inilah yang Sering Ditelepon Jokowi Secara Mendadak untuk Mengamankan Vaksin Corona

Baca Juga: Meskipun Demo Buruh Sudah Digelar, Diluar Dugaan Jokowi Segera Tanda Tangan UU Cipta Kerja

"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tegasnya.

Tembakan timah panas yang dilesatkan tepat mengenai IZ membuktikan bahwa Polisi berkomitmen tak pandang bulu dalam menegakan kebenaran.

"Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas," ujarnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler