3 Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Kota Bandung, Simak Kriteria Penerima Bantuan, Pastikan UKM Anda Dapat

20 Oktober 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

POTENSI BISNIS - BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Kementerian Keuangan RI.

BPUM ini bertujuan memulihkan Perekonomian Nasional (PEN), buntut dari pandemi Covid-19.

Namun, yang lebih penting jika anda mau BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk mengembangkan usaha, berikut Cara Daftar BPUM Kota Bandung

Baca Juga: Terbaru 20 Polisi Kepung Rumah Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo: Polisi Ngak Bisa Jawab Kenapa Tangkap

1. Daftar langsung ke Kantor Dinas Koperasi Kota Bandung

Anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung di Jalan Kawaluyan No. 2, Kecamatan Buah Batu, Kelurahan Jatisari Kota Bandung.

Ketika mendaftar wajib membawa masker dan membawa alat tulis, foto copy ktp dan KK

Baca Juga: Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pastikan Punya NIB dan IUMK, Begini Cara Dapatkannya

2. Melalui Email

Nomor Induk Kependudukan

Nama Lengkap Sesuai KTP

Alamat Lengkap

Kecamatan

Kelurahan

No. Telepon/HP/WA

Nama Usaha

Alamat Usaha

Sektor Usaha (perdagangan, pertanian dll)

Komoditas

Kirim melalui email : fasilitaslpembiayaanUM@gmail.com

Lampirkan Foto KTP dan KK

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta dengan Nomor KTP di eform.bri.co.id/bpum Pastikan Syarat Terpenuhi

3. Melalui Formulir Online

Mengisi link formulir online

https://bit.ly/pemulihanUMUMonline

Adapun Kriterianya sebagai berikut:

1. Pelaku UKM belum mengakses pembiayaan lainnya

2. Memiliki Kegiatan Usaha Mandiri

3. Rekening tabungan per-Juni kurang dari Rp2,4 Juta

Baca Juga: Demonstrasi Omnibus Law Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Brigjen Awi: Resiko Ada Tanggung Jawabnya

Banpres Produktif atau BPUM ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopkum) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.

Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.

Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.

Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.

Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar teten pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Teten juga menjelaskan, dalam BLT UMKM ini pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler