Penertiban Gerobak Liar di Zona Merah Kota Bandung: Denda Tipiring Menanti Pedagang Nakal

27 April 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi PKL. Penertiban Gerobak Liar di Zona Merah Kota Bandung: Denda Tipiring Menanti Pedagang Nakal /PRFM News

POTENSI BISNIS - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar melakukan tindakan terhadap warga yang melanggar aturan, termasuk para pedagang yang beroperasi di zona-zona terlarang.

Baru-baru ini, sebanyak 22 pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di beberapa titik Zona Merah Kota Bandung harus menghadapi konsekuensi hukum.

Para PKL ini dihadapkan pada persidangan Tindak Pidana Ringan atau yang biasa disebut Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Berhasil Mengamankan Dua Tersangka

Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Mereka dijatuhi denda sebesar Rp100.000 atau menggantinya dengan kurungan selama 2 hari, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Sementara itu, 8 PKL lainnya tidak hadir dalam sidang dan dijatuhi vonis verstek, dengan denda Rp200.000 atau kurungan selama 2 hari, serta juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

“Bukan hanya PKL saja, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000,” terang Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Garut, Tiga Nyawa Melayang

Mereka yang terlibat dalam tindakan tersebut dikenai denda Rp2.000.000 atau kurungan selama 2 hari, juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Mujahid Syuhada menjelaskan bahwa para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang dagangan di tempat-tempat terlarang atau zona merah, seperti di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

“Mereka menyimpan gerobak maupun meja serta barang dagangan di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega,” kata Mujahid Syuhada.

Karena tindakan para PKL tersebut menurut Mujahid Syuhada, mereka diseret ke persidangan Tipiring.

Baca Juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tetap Ingin Adakan MXGP Indonesia 2024

Mereka menjalani sidang Tipiring untuk pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Bandung untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga, serta memastikan bahwa ruang publik dapat dinikmati oleh semua warga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya, ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,”pungkas Mujahid Syuhada.***

Editor: Sihab Ulumudin

Tags

Terkini

Terpopuler