KPU Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

25 Maret 2024, 03:00 WIB
KPU Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK /FISIP Unair

POTENSI BISNIS - Komisioner KPU, Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan rencana strategis untuk mengantisipasi dan menanggapi potensi gugatan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Afifuddin menyatakan bahwa KPU telah mulai mengonsolidasikan persiapan menghadapi sengketa tersebut sejak hari ini hingga Selasa, 26 Maret.

Baca Juga: Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan PHPU 2024 Meningkat dari 2019

Dia juga menambahkan bahwa beberapa hal yang sedang dipersiapkan oleh KPU untuk menghadapi gugatan di MK termasuk menyusun jawaban serta mengumpulkan bukti-bukti terkait pilpres, pileg, dan pemilihan DPD.

Dia optimis bahwa dengan persiapan tersebut, KPU akan dapat membuktikan semua tuduhan pelanggaran pemilu di hadapan MK.

Sebelumnya, pada Kamis, 21 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi AP3 Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 yang diwakili oleh tim hukumnya.

Baca Juga: Dalam Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dibatasi

Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu dua hari untuk pemohon menyampaikan permohonan mereka.

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah tahapan tersebut, dia menjelaskan bahwa akan ada periode waktu selama empat hari untuk proses pembuktian untuk setiap nomor laporan yang diajukan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Baca Juga: KPU Bali Temui Pimpinan Pusat Bahas Gugatan Anies-Muhaimin Soal Bansos

Selain permohonan PHPilpres, MK juga menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) yang pertama kali pada Kamis, 21 Maret pukul 22.27 WIB.

Nurmiati La Abusaleh, yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota legislatif di Maluku Dapil Maluku Tengah 3.

Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Namun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah maksimal 30 hari sejak permohonan tercatat dalam e-BRPK.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler