Banpres Produktif UKM Rp2,4 Juta Pelaku yang Memenuhi Syarat akan Terima SMS dari BANK Penyalur

14 September 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi: Uang /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menargetkan sebanyak 15 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan bantuan masing-masing sebesar RP2,4 juta.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Salah satu stimulus yang diterbitkan adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia akan Hadapi Qatar, Bosnia, Herzegovina dan Dinamo Zagreb Laga Uji Coba

Dalam unggahan video Instagram TV pada akun @kemenkopukm, bahwa MenkopUKM Teten Masduki memastikan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro tepat sasaran dalam kunjungan kerja ke Karangasem, Bali beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Mulai Tahun 2021 Penderita TBC akan Masuk dalam Program Penerima PKH

BPUM ini merupakan program hibah yang diluncurkan Presiden Jokowi untuk membantu modal para pelaku usaha mikro yang artinya tidak perlu dikembalikan.

Total ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

"Jika dirasa modal awal ini masih kurang, maka bisa mengajukan pinjaman KUR Mikro ke bank-bank Himbara dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 juta. Apalagi ada keringanan bunga dan relaksasi pembayaran angsuran hingga akhir tahun," tulis keterangan akun tersebut.

Sementara itu, keterangan di instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) @kemenkopukm, bantuan ini akan diberikan secara langsung sebesar Rp2,4 juta kepada masing-masing pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat.

"Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan," tulis keterangan tersebut. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, "BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Diberikan Langsung dan Akan Diinformasikan Lewat SMS".

Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM itu telah memenuhi syarat atau tidak, bisa dilakukan dengan satu cara. Setiap pelaku UMKM harus menerima pesan singkat atau SMS dari bank penyalur yang berisi informasi jika pelaku UMKM tersebut menerima BLT Rp2,4 juta untuk UMKM.

Setelah menerima SMS tersebut, penerima BLT UMKM diminta untuk melakukan verifikasi ulang ke bank penyalur yang sudah ditetapkan.

"Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat," sambung pernyataan tersebut.*** (Rifki Abdul Fahmi/prfmnews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler