PSBB DKI Jakarta Berlaku Senin 14 September, Namun Ojol Tetap Diizinkan untuk Tetap Beroperasi

- 13 September 2020, 17:53 WIB
Gojek Hadirkan GoToko, Cek Fitur dan Layanannya, Solusi Belanja di Tengah Pandemi/Gojek.com/
Gojek Hadirkan GoToko, Cek Fitur dan Layanannya, Solusi Belanja di Tengah Pandemi/Gojek.com/ /

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kepastian pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai hari esok Senin 14 September 2020 hingga dua pekan mendatang.

Namun dirinya tetap mengizinkan transportasi motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) untuk beroperasi, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada Senin 14 September 2020.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu 13 Sepmber 2020.

Baca Juga: Mubes IKA Unpad Lebih Baik Ditunda, Hal ini Rentan Menimbulkan Klaster Baru Covid-19

Ia menjelaskan, untuk kapasitas kendaraan umum, masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen.

Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.

"Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya," paparnya.

Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP 2020 San Marino Malam Ini Saksikan di Trans, Bagaimana Nasib Valentino Rossi?

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x