Terkait Penusukan Syekh Ali Jaber, Pakar Forensik: Kasus Serupa Penusukan Ulama yang Lalu Gimana?

14 September 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi pisau digunakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.* /Pixabay/PublcDomainPictures

POTENSI BISNIS - Terkait insiden penusukan sorang pendakwah Syekh Ali Jaber saat mengisi acara di salah satu masjid di Lampung.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, agar pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan tergesa-gesa dihentikan hanya karena alasan pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 September 2020. 

Baca Juga: Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sebut Ini Bentuk Teror Dakwah  

Menurutnya, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.

Alasannya, kata Reza, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Akan tetapi, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.

"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ucap Reza. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman

Menurutnya, jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggungjawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana karena dianggap lalai membiarkannya menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang ain.

Dirinya pun mempertanyakan kasus penusukan serupa yang menyerang ulama kemudian kasus berhenti karena ada indikasi pelaku merupakan ODGJ.

Baca Juga: Sinopsis Film S.W.A.T Saksikan Tayang dalam Program Bioskop TransTV Malam Ini

Baca Juga: BLT Tahap 3 Hari Senin Mulai Masuk Rekening Penerima, Bagaimana dengan Bank Swasta? Cek di Sini

"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler