Kaget, Lokasi Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinya Salah Satunya Ada di Bandung

31 Mei 2023, 23:20 WIB
Ilustrasi Mahasiswa /Pixabay/Nikolay Georgiev/

POTENSI BISNIS - Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia, termasuk 5 PTS di Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M Samsuri, dalam konferensi pers virtual yang baru-baru ini digelar.

Pencabutan izin tersebut berlangsung pada periode akhir 2022 hingga awal 2023. Menurut Samsuri, kelima PTS di Jawa Barat tersebut tidak dapat memenuhi standar pendidikan nasional, sehingga izin operasional mereka dicabut setelah melalui proses evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja. Selain itu, terdapat dugaan bahwa kelima kampus tersebut terlibat dalam praktik nakal jual beli ijazah.

Baca Juga: Begini Nasib Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang Izinya Dicabut, Tidak Dapat Izazah?

Perguruan tinggi di Bandung menjadi salah satu yang terkena dampak dengan pencabutan izin operasional tersebut. Namun, kabar baiknya adalah tidak ada perguruan tinggi di Cirebon atau wilayah Ciayumajakukuning yang mengalami pencabutan izin operasional oleh Kementerian.

Selain di Bandung, PTS di Jawa Barat yang mengalami pencabutan izin juga tersebar di Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor. Pihak berwenang menekankan bahwa setelah izin operasional dicabut, kelima perguruan tinggi swasta tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi kecuali mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkannya.

Samsuri menjelaskan, "Mereka tidak dapat beroperasi kecuali jika mereka melakukan gugatan ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan."

Hal ini menunjukkan bahwa langkah hukum menjadi satu-satunya peluang bagi PTS tersebut untuk memperoleh kembali izin operasionalnya.

Baca Juga: Aduh! Deretan Perguruan Tinggi yang Dicabut izinya di Jawa Barat, Satu di Antaranya di Bandung

Lebih lanjut, Samsuri juga mengungkapkan bahwa di Jawa Barat dan Banten terdapat 37 perguruan tinggi yang sedang dalam tahap pembinaan intensif oleh pemerintah. Perguruan tinggi ini secara aktif dipantau untuk terus meningkatkan kualitas pendidikannya.

Namun, Samsuri menekankan bahwa jika tidak terjadi perubahan yang signifikan dan tidak ada peningkatan kualitas, pemerintah tidak akan ragu untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perguruan tinggi lainnya di Jawa Barat.

"Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan kami akan mengevaluasi dan mencabut izin operasional mereka," tegas Samsuri.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Jawa Barat, pemerintah terus mendorong perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Inara Rusli Dibanjiri Lamaran Taaruf: Menyusun Deposito untuk Masa Depan Anak-Anak

oleh Kemendikbudristek. Dalam hal ini, pemerintah sedang memantau dengan intensitas tinggi 37 perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten yang saat ini sedang dalam tahap pembinaan.

Samsuri mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong perguruan tinggi tersebut untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya.

Jika tidak ada perubahan yang signifikan dan tidak terjadi peningkatan kualitas, pemerintah tidak akan ragu untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perguruan tinggi di Jawa Barat.

"Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional mereka jika tidak ada perkembangan yang signifikan," tegas Samsuri.

Pencabutan izin operasional ini merupakan langkah serius yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler