Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022

24 November 2021, 10:22 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022 /Dok/ Kemenag/ kemenag.go.id /

POTENSI BISNIS - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Juknis tersebut telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, mengatakan dalam juknis tersebut Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun.

Baca Juga: SBY Sampaikan Langsung Kondisinya Usai Jalani Operasi Kanker Prostat di Amerika Serikat

Menurutnya, belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan.

“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” kata Ali, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Rabu, 24 November 2021.

Ali menyampaikan, hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana.

Baca Juga: Waspada! Bibit Siklon Tropis 90S Berkembang, BMKG: Berdampak Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat

“Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ali menjelaskan, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Menurut Ali, penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca Juga: Ini Sikap Indonesia Setelah Menjadi Negara Prioritas Haji dan Umrah

“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelasnya.

Di samping itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyampaikan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021.

Menurutnya, BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

Selanjutnya, dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

Baca Juga: Liga 1 2021: Usai Kalahkan Barito 1-2, Arema FC Kudeta Persib Bandung di Papan Klasemen Sementara

“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” kata Isom.

Isom menegaskan, ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah.

Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.

Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.

“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020,” tegasnya.

Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler