PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN

17 Agustus 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi PNS: PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN.* /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

POTENSI BISNIS - Pegwai Negri Sipil (PNS) bisa mengajukan pindah instansi ketika ada hal yang memaksanya untuk pindah.

Akan tetapi perpindahan itu tidaklah mudah karna harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Selain itu, ketika pengajuan perpindahan ini mudah, ditakutkan banyaknya permintaan dari PNS untuk mengajukan perpindahan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

Dikutip PotensiBisnis.com dari akun instagram @infobkn berikut persyaratan pindah instansi PNS.

1. Dokumen analisi jabatan dan analisis bebankerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga: BKN Ungkap 97.000 Data Misterius PNS, Fadli Zon: Hanya di Negeri Kita Ada Gaji dan Uang Pensiun Siluman

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

5. Surat pernyataan dari instansi asal, bahwa PNS yangbersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman displin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawwaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

Baca Juga: Sukses Bertugas Anggota Paskibraka, Ardelia Muthia Zahwa: Buat Mama dan Papah Terimakasih

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terkhir.

8. Surat pernyatan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepagawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

9. Surat ketenangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu di Antara Gerbang dan Ungkap Apa yang Menanti Anda Terkait Cinta Abadi

PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN.* Instagram/@infoBKN

Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler