POTENSI BISNIS - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pemerintah mulai Juni 2021 ini.
Pembayaran gaji-13 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 13/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dengan pemberian gaji Juni 2021.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya
"Waktu pemberian (gaji ke-13 -red) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.
Adapun untuk besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan, gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 untuk ANS TNI/Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
"Besaran gaji ke-13 TNI/Polri, PNS ialah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya Sri Mulyani.