Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

- 1 Juni 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi: besaran Gaji ke-13 PNS yang cair pada 1 Juni 2021.*
Ilustrasi: besaran Gaji ke-13 PNS yang cair pada 1 Juni 2021.* /Pipin L Hakim//PotensiBisnis.com


POTENSI BISNIS - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pemerintah mulai Juni 2021 ini.

Pembayaran gaji-13 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 13/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dengan pemberian gaji Juni 2021.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya

"Waktu pemberian (gaji ke-13 -red) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.

Adapun untuk besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan, gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 untuk ANS TNI/Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

"Besaran gaji ke-13 TNI/Polri, PNS ialah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x