Kemudian, dirincikan komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN itu tertuang dalam peraturan meneri keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tekni Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kemnaker Ingatkan Pelunasan THR ke Karyawan
Sumber pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran yang diterima pun berbeda-beda untuk masing-masing ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000, kemudian Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000 dan Anggota Rp7.993.000.
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon;
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000.
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000