Lebaran Sebentar Lagi, Kemnaker Ingatkan Pelunasan THR ke Karyawan

- 6 Mei 2021, 08:35 WIB
incian dari laporan dari perusahaan yang telah membayarkan THR itu di antaranya sebayak 603 laporan merupakan hasil konsultasi.
incian dari laporan dari perusahaan yang telah membayarkan THR itu di antaranya sebayak 603 laporan merupakan hasil konsultasi. /Instagram/@mahasiswa.id/

POTENSI BISNIS - Demi memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko THR mengklaim telah menerima sebanyak 1.246 laporan sejak 20 April hingga 4 Mei 2021 terkait pembayaran THR.

Adapun rincian dari laporan dari perusahaan yang telah membayarkan THR itu di antaranya sebayak 603 laporan merupakan hasil konsultasi dan sisanya sebanyak 643 laporan merupakan pengaduan.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Reguler, Catat, Ini Persyaratan Khususnya Agar Lolos

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan laporan terkait perusahaan yang telah membayarkan THR dikatakannya merupakan sinyal yang bagus.

Anwar mengapresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan THR Idul Firi 2021 sebelum tenggat waktu yang disepakati oleh Kemnaker.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Dibuka, Ini Fasilitas yang Akan Didapat Jika Lolos

"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," Ujar Anwar, Rabu, 5 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Adanya pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat terdampak terutama bagi para buruh atau karyawan perusahaan, untuk itu Anwar menyebut alasan pembayaran THR harus dibayar tepat waktu.

"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," tambahnya.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x