Lebaran Sebentar Lagi, Kemnaker Ingatkan Pelunasan THR ke Karyawan

- 6 Mei 2021, 08:35 WIB
incian dari laporan dari perusahaan yang telah membayarkan THR itu di antaranya sebayak 603 laporan merupakan hasil konsultasi.
incian dari laporan dari perusahaan yang telah membayarkan THR itu di antaranya sebayak 603 laporan merupakan hasil konsultasi. /Instagram/@mahasiswa.id/

Selain pembayaran THR harus tepat waktu, pemerintah melalui Kemnaker juga melakukan berbagai upaya demi mendorong pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.

Upaya tersebut diantaranya berupa insentif, keringanan pajak, dan berbagai upaya lainnya demi meringankan beban masyarakat.

Untuk informasi, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) tentang kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

Sementara itu bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, diberikan dispensasi pembayaran THR paling lama H-1 Idul Fitri dengan ketentuannya perusahaan harus melakukan sounding terlebih dahulu kepada karyawannya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah