Selain pembayaran THR harus tepat waktu, pemerintah melalui Kemnaker juga melakukan berbagai upaya demi mendorong pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.
Upaya tersebut diantaranya berupa insentif, keringanan pajak, dan berbagai upaya lainnya demi meringankan beban masyarakat.
Untuk informasi, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) tentang kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.
Sementara itu bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, diberikan dispensasi pembayaran THR paling lama H-1 Idul Fitri dengan ketentuannya perusahaan harus melakukan sounding terlebih dahulu kepada karyawannya.***