POTENSI BISNIS - Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 segera cair.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ke-13 ASN untuk anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan diterima pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut
"Untuk penyaluran dilakukan mulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum lebaran Idul Fitri," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Kamis 29 April 2021.
Adapun untuk rincian THR ASN Kementerian/Lembanga maupun TNI/Polri Rp7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp14,8 triliun dan pensiunan Rp9 triliun.
Selain THR, Menkeu Sri Mulyani juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji-13.
Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2021: Marc Marquez Beri Kejutan Tapi yang Tercepat Brad Binder
Menurut bendahara negara itu, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Terkait pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2021," sambung Menkeu.