Kabar Gembira, 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS Bakal Dibagikan

- 9 Agustus 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi: uang pembayaran gaji/
Ilustrasi: uang pembayaran gaji/ /pixabay/EmAji/

POTENSI BISNIS - PT Taspen (Persero) melalui surat edaran resmi menginformasikan bahwa gaji ke-13 akan di bayar pada 10 Agustus 2020. Dengan begitu, para pejabar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peneriman pensiun TNI, Polri juga para PNS pensiun bakal menerima gaji ke-13 itu.

PT Taspen akan melaksanaknakan pembayaran pensiun dengan gaji ke-13 dan peneriman tunjangan dengan perhitungan pembayaran mencakup: pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan serta tidak ada iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan pajak penghasilan.

Senior Vice President Sekretariat Perusahaan PT Taspen Muhamad Ali Mansur menuturkan, bahwa dasar pembayaran pensiun gaji ke-13 tahun 2020, yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun meliputi pensiun pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Harta Kekayaan Orang Ini Mengalahkan APBN Indonesia 2020

"Adapula penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun hakim, pensiun TNI/Polri, penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun," kata Ali.

Ali menambahkan, penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri sipil (PNS) yang tewa, tunjangan veteran, tunjangan PKRI, tunjangan KNIP, tunjangan KNIL. Termasuk penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud.

"Ini semua melalui program Taspen Pesona," ucap Ali dala keterangan pers pada Sabtu 8 Agusutus 2020.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Restoran Terapung di Dunia, Ternyata di Indonesia Ada Juga lho!

Sebagaimana PotensiBisnis.com mengutip dari WartaEkonomi, Ali pun menjelaskan, ditengah pandemi Covid-19 ini PT Taspen memiliki protokol kesehatan dalam meberikan layanan kepada pesertanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x