HUT Ke-76 RI, Narapidana dan Anak di Indonesia Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi narapidana: Dalam memperingati HUT RI ke-76 (HUT ke-76 RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi umum.*/
Ilustrasi narapidana: Dalam memperingati HUT RI ke-76 (HUT ke-76 RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi umum.*/ /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

POTENSI BISNIS - Dalam memperingati HUT RI ke-76 (HUT ke-76 RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan remisi umum.

Remisi tersebut akan diberikan kepada 134 ribu narapidana dan anak di seluruh Indonesia.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Beda dari Jokowi, Wapres Maruf Amin Kenakan Baju Adat Sunda saat Upcara HUT ke-76 RI

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

"Remisi umum diberikan kepada 134.430 ribu narapidana dan anak," kata Reynhard, dikutip PotensiBisnsi.com dari laman PMJ News, Selasa 17 Agustus 2021.

Menurutnya, rincian besaran usulan remisi RU-1 yang diperoleh adalah 21.450 orang untuk remisi satu bulan.

Baca Juga: Dr. Boyke Bahas Edukasi Tentang Masturbasi Ditengah Pandemi, Ivan Gunawan: Dibantuin Temen Boleh Dok?

Lalu ada sebanyak 27.969 orang untuk remisi dua bulan, 38.000 orang untuk remisi tiga bulan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x