Daftar Kabupaten atau Kota Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

3 Agustus 2021, 13:53 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).* /Instagram/@sekretariat.kabinet

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu berlaku dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021 untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyampaikan, jika PPKM level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten atau kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan Level 3 di Pulau Jawa dan Bali

"Kalau kita lihat kota dan kabupaten yang naik kasusnya, maka dari itu kamu mengkonsentrasikan pada kita atau kabupaten yang naik di luar pulau Jawa-Bali ada 21 provinsi dan 45 kabupaten atau kota PPKM Level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga, dikutip PotensiBisnis dari laman Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Selasa 3 Agustus 2021.

Airlangga pun menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Isinya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Menkes Budi akan Tingkat Testing Covid-19

Berikut daftar 45 kota atau kabupaten yang masih diterapkan PPKM Level 4.

Di antaranya, Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Batam, Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kota Jambi, Kota Lubuk Linggau, Kab Musi Banyuasin, Kab Musi Rawas (Sumatera Sulawesi), Kab Bangka Barat, Kab Belitung, Kab Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung), Kota Bengkulu, Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kota Pontianak, Kab Bulungan, Kab Nunukan, Kota Tarakan, Kab Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kab Kutai Barat, Kan Kutai Kartanegara, Kab Kutai Timur, Kab Penajam Paser Utara, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Percepat Penyaluran Bansos untuk Masyarakat

Lalu, Kota Mataram, Kab Sikka, Kab Sumba Timur, Kota Kupang, Kota Bitung, Kab Minahasa, Kab Minahasa Utara, Kota Makassar, Kab Tane Toraja, Kota Palu, Kota Marowali Utara, Kab Halmahera Barat, Kota Jayapura, Kab Mimika, Kab Merauke dan Kota Sorong.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengatakan penerapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 Hinga 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Satu di antaranya adalah angka kasus Covid-19 harian hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien.

Jokowi berharap masyarakat tetap waspada terhadap virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment," kata Jokowi.

"Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktiatuf. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," jelasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler